Setya Novanto Sempat Sakit Perut Saat Diperiksa Oleh Tim Penyidik KPK
Dewa-Dewa Poker - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kliennya sempat mengalami sakit perut saat diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus mega proyek e-KTP. kendati begitu, Otoo mengaku bahawa Setya Novanto tetap menjawab semua pertanyaannya dari penyidik komisi antirasuah.
Situs Poker Online Terpercaya - "Mungkin pak Setya Novanto salah makan tadi pagi, dia bilang sakit perut, walaupun begitu dia tetap menjawab semua pertanyaan dari penyidik dan dia bilang mau menyelesaikan semuanya" ujar Otto usai mendampingin Setya Novanto di gedung KPK kuningan Jakarta Selatan.
Agen Poker Online Terpercaya - Otto mengatakan dalam lima jam pemeriksaan, Ketua Umum Partai Golkar itu dicecar sebanyak 48 pertanyaan oleh tim penyidik KPK. menurut dia, Setya Novanto telah kooperatif untuk menjawab dan mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka korupsi mega proyek e-KTP.
Bandar Poker Online Terpercaya - "Untuk itu saya katakan sampai saat ini saya masih belum bisa memprediksi kemana arahnya sebenarnya, tapi Setya Novanto sudah kooperatif kok untuk menjawab dan mengikuti proses hukum yang menjeratnya itu, beliau tidak takut dan tidak akan lari dari hukum" ujar Otto.
Bandar Bola Piala Dunia 2018 - Kini, Kata Otto pihaknya sudah memberikan sebanyak delapan nama untuk menjadi sakti yang bisa meringankan dan ahli dalam penyidik perkara e-KTP yang menjerat Setya Novanto. dia menuturkan pengajuan saksi meringankan dan ahli ini diatur dalam pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Agen Togel Online - "Untuk itu kami akan menggunakan hak itu dan KPk juga dengan senang hati menerimanya, KPK akan memeriksa ahli dan saksi tersebut. kita sudah serahkan semua kepada KPK. tentunya yang menentukan kapan itu akan diperiksa nati adalah KPK. kami hanya menyerahkan saja" imbuh Otto.
Bandar Togel Online - Penyidik KPK saat ini tengah mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. ini merupakan yang kedua kalinya Novanto dutetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp.2,3 triliun.