Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Terancam Sanksi Nonaktif dari Ombudsman
Dewa-Dewa Poker - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam dikenai sanski bila tidak menuruti semua masukan yang telah diberikan oleh Ombudsman DKI Jakarta terkait dengan masalah penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sanksi paling berat, Anies Baswedan bisa dikenai sanksi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta apabila sama sekali tidak mengikuti semua masukan dan temuan baru terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru yang telah diberikan oleh Ombudsman DKI Jakarta.
Situs Poker Online Terpercaya - Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Ombudsman DKI Jakarta, Dominikus Dalu, rekomendasi terhadap menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta itu sama sekali tidak dilakukan secara serta merta. Ada sebanyak dua aturan yang menjadi rujukan terkait dengan hal tersebut, Yang pertama adalah Peraturan Ombudsman Republik Indonesia nomor 002 tahun 2009 pasal 44 dan yang kedua adalah Undang-Undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 315 ayat 5.
Agen Poker Online Terpercaya - Menurut Dominikus, Anies Baswedan akan diberikan tengat selama 60 hari untuk menindaklanjuti sebanyak 4 masukan korektif terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru. Selama masa itu berjalan, Ombudsman akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Forum itu akan dimanfaatkan untuk menjelaskan semua secara terperinci terkait dengan hasil temuan dari Ombudsman DKI Jakarta terkait dengan masalah penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Situs Judi Live Blackjack Online Terpercaya - "Kami meminta dengan hormat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk beriskap kooperatif saja untuk memudahkan semua langkah-langkah yang memang sejak awal sudah menjadi tujuan kita bersama ini. kalau memang ada kendala kita diskusikan bersama-sama secara baik-baik, jadi kami mohon beriskap kooperatif saja untuk menyelesaikan semua masalah tersebut" kata Pelaksana Tugas (Plt) Ombudsman DKI Jakarta, Dominikus Dalu.
Bandar Bola Piala Dunia 2018 - Sesuai dengan Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman pasal 38, masukan yang telah diberikan oleh Ombudsman wajib untuk dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Bila dalam jangka waktu yang ditentukan yaitu selama 60 hari tersebut sama sekali tidak ada tindak lanjut dari Kepala Daerah tersebut, Maka Ombudsman akan mengajukan rekomendasi. Dalam kasus Kepala Daerah, maka rekomendari itu nantinya akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Agen Togel Online - "Kalau saja nanti sama sekali temuan kita dan rekomendari kita tidak dilaksanakan, maka kami akan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab di Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman pasal 38, masukan yang telah diberikan oleh Ombudsman wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Bila dalam jangka waktu yang ditentukan yaitu selama 60 hari tersebut tidak ada tindak lanjut maka kami yang akan merekomendari kepada Mendagri" papar Dominikus.
Bandar Togel Online - Mekanismenya adalah Ombudsman DKI Jakarta akan melaporkan kepada Ombudsman Pusat terlebih dahulu. Ketua Ombudsman yang nantinya akan mengeluarkan rekomendari penonaktifan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menurut Dominikus, selama ini laporan yang dikeluarkan oleh Ombudsman selalu dipatuhi oleh Kepala Daerah dan selalu ditindak lanjuti, tidak pernah ada kasus melawan laporan dari Ombudsman.





