DPR Sahkan Perppu Ormas, Akankah HTI Tamat?
Dewa-Dewa Poker - Sudah Sah! Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah resmi jadi Undang-Undang setelah Wakil Keua DPR yang menjadi Pimpinan Sidang, Fadli Zon mengetuk palu pada hari selasa tanggal 24 Oktober 2017 kemarin.
Situs Poker Online Terpercaya - Situasi di Ruang Rapat Paripurna Dewa menggambarkan ada kubu yang pro dan kontra yerhadap kemunculan Perppu Ormas . bahkan sempat melakukan Musyawarah untuk mufakat, namun lagi lagi tidak tercapai, dan pada akhirnya fraksi-fraksi di DPR menjadi terbelah.
Agen Poker Online Terpercaya - Fraksi dari Partai Gerindra, PKS dan Pan menolak adanya Perppu Ormas ini, namun tujuh Partai lainnya yaitu PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem dan PKB mendukung. maka voting pu dilakukan ada sebnayak 445 anggota dewan, 314 orang mengatakan sepakat dan 131 lainnya tidak setuju.
Situs Poker Online Terbaik dan Terpercaya - Apapun, Undang-Undang Ormas sudah disahkan, Konsekuensinya hanya menaati, khususnya ditujukan untuk Hizbut Tahrir Indonesia yang sudah duluan dibubarkan oleh Pemerintahan Indonesia."Pembubaran terhadap HTI sudah final dan sudah tidak ada masalah lagi" ujar Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD.
Bandar Bola Piala Dunia 2018 - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, gugatan Judicial Review yang saat ini ditangani oleh MK secara otomatis gugur. sebab, Objek dalam perkara tersebut yaitu Perppu Ormas kini sudah berstatus menjadi Undang-Undang yang sah, dan tidak bisa diganggu gugat.
Agen Togel Online - Ia juga menambahkan, HTI sudah tidak berpeluang sama sekali untuk bisa memenangkan perkara di MK. hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku kedepan, tak surut kebelakang. Perppu ini terbit menyusul langkah Pemerintah untuk membubarkan HTI yang dinilai berniat mendirikan negara Khilafah.
Bandar Togel Online - Perppu Ormas ditekan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Juli 2017 silam. dan diumumkan oleh Menko Polhukam Wiranto dua hari kemudian. Pemerintah Indonesia menganggap, UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak lagi memadai, dan langkah ini mendapat dukungan ditengah situasi bangsa yang rentan terhadap perpecahan.