UU MD3 Kembali Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Dewa-Dewa Poker - Selama ini UU MD3 yang disahkan oleh DPR RI memang masih menjadi perbincangan hangat di Indonesia, ada pihak yang menyetujui putusan tersebut dan ada juga yang tidak menyetujuinya. Kini Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang disebut dengan (UU MD3) kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini aktornya pengaduannya berasal dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Situs Poker Online Terpercaya - Sebelum mengajukan Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan sejumlah aksi. Sejumlah tuntutan disampaikan oleh mereka diantaranya adalah menyatakan PMII secara tegas mengatakan bahwa mereka dengan tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi dalam revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang disebut dengan (UU MD3).
Agen Poker Online Terpercaya - "PB PMII berpandangan setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama besar untuk memberikan kritikan terhadap kinerja dari anggota atau lembaga DPR RI. adapun ekspresi yang berbeda-beda tentunya dalam memberikan kritkannya tidak boleh dipandang sebagai sebuah bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR RI, apalagi sampai menjerat dengan menggunakan hukum, ini sungguh tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila" ucap Ketua Umum PB PMII, Agus Mulyono Herlambang.
Situs Judi Live Kasino Online Terpercaya - Karena itu, pihaknya dengan jelas menggungat Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k dan Pasal 245 di dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang dikenal dengan sebutan (UU MD3). Menurut dirinya, PMII merupakan Kelompok atau organisasi kemahasiswaan yang memang sudah sangat sering mengkritik terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh DPR RI. maka ia menilai bahwa UU MD3 sangatlah tidak tepat dan hanya akan membuat DPR RI menjadi kebal terhadap hukum yang ada di Indonesia ini.
Bandar Bola Piala Dunia 2018 - "Kenapa kami menyatakan tidak setuju ini semuanya tentu semuanya mempunyai alasan tersebutu, menurut kami itu tidak benar semua, sehingga, dapat dikatakan bisa saja nanti PB PMII yang menjadi salah satu objek sasaran dan pemanggilan dari pihak kepolisian terkait yang juga dilakukan melalui DPR RI Indonesia itu sendiri. Kami tidak mau nantinya ada anggota kami yang menjadi sasaran objek penangkapan tersebut, oleh karena itu kami dengan tegas menyatakan bahwa kami menolak UU MD3 yang sudah di sahkan oleh DPR RI" ujar Ketua Umum PB PMII, Agus Mulyono Herlambang.
Agen Togel Online - Dia menuturkan, salah satu dalam pasal tersebut bisa saja membuat seseorang didiskriminalisasi karena melakukan kritikan keras terhadap DPR RI, sehingga ini akan bisa menimbulkan diskriminasi terhadap rakyat Indonesia. "Menggunakan oknum kepolisian dalam pemanggilan paksa rakyat. Ini telah melakukan diskriminalisasi terhadap rakyat itu sendiri. UU MD3 ini bisa dibilang jauh lebih parah ketimbang UU MD3 yang sempat diberlakukan sebelumnya" ungkap Agus.
Bandar Togel Online - Maka, kata dia, PB PMII meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan ketiga pasal revisi UU MD3 tersebut karena ia menilai ini tidak sesuai dengan UUD 1945. "Kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan revisi UU MD3 yang di sahkan oleh DPR RI tersebut, MK haru seadil-adilnya serta melakukan kajuan yang lebih dalam lagi demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia ini, karena ini tidak sesuai dengan UUD 1945" tegas Ketua Umum PB PMII itu.






