Ahmad Dhani Siap Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penyebaran Ujaran Kebencian
Dewa-Dewa Poker - Musisi Ahmad Dhani merespons peningkatan status perkara atas dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh salah satu simpatisan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. tidak hanya itu, Ahmad Dhani bahkan mengatakan bahwa dirinya sudah siap apabila ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Situs Poker Online Terpercaya - "Ya kan saya sudah bisa ditetapkan menjadi tersangka, jika sudah begini yah mau bagaimana lagi coba? saya hanya bisa menerima jika nanti saya akan ditetapkan menjadi tersangka, dan saya sudah siap menjalaninya jika nanti ditetapkan menjadi tersangka" ujar Dhani di Mapolda Metro Jaya.
Agen Poker Online Terpercaya - Ahmad Dhani menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan praperadilan apabila dirinya nanti akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, ia mengatakan ia akan menjalaninya dengan sepenuh hati nantinya.
Situs Poker Online Terbaik dan Terpercaya - Ia mengaku belum mendapat memberitahukan soal peningkatan perkara ketahap penyidikan. saat itu juga dia sudah pernah diperiksa penyidik sebagai seorang saksi, namun pada saat itu status kasusnya masih tahap penyelidikan, tentu semua akan berbeda pada saat kasus ditingkatkan nantinya.
Bandar Bola Piala Dunia 2018 - Ia juga mengaku tidak mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan tersebut, yang pasti dirinya mengatakan bahwa dirinya siap menerima keputusan apapun dari pihak penyidik kepolisian terkait kicauannya di media sosial Twitter yang dianggap menyebar ujaran kebencian kepada pendukung Ahok.
Agen Togel Online - Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian terkait dengan kicauannya di Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah oleh Ahmad Dhani pada tanggal 6 Maret 2017 lalu. kicauan itu dianggap menghasut dan terdapat makna kebencian terhadap pendukung Ahok, esok harinya Dhani langsung meminta maaf melalui akun Twitternya.
Bandar Togel Online - Meski sudah melakukan minta maaf, Jack Lapian selaku seorang simpatisan pendukung Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap akan melaporkan kicauan Ahmad Dhani ke polisi, dalam laporannya Dhani di duga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).